Kamis, 26 September 2013

UU NO. 16 TAHUN 2009

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan aparatur pemadam kebakaran dalam
pelaksanaan tugasnya secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat
tindakan di lapangan perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur
pemadam kebakaran di daerah;
b. bahwa peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran perlu
dilakukan standarisasi kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri DalamNegeri tentang
Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua  Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Dalam Negeri;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri  Di
Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG  STANDAR
KUALIFIKASI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DI DAERAH.
-2 -BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
2.Pemerintah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten danKota.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Standar kualifikasi adalah ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan/pedoman
penyelenggaraan kewenangan bagi aparatur pemadam kebakaran di daerah dalam
pelaksanaann tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
5.Kualifikasi adalah persyaratan yang harus dipenuhioleh aparatur pemadam kebakaran di
Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secaraefektif dan efisien.
6.Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas-tugas pencegahan,
pemadaman dan penyelamatan.
7.Institusi Pemadam Kebakaran adalah Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi,
Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
8.Kepala Dinas/Kantor/Unit adalah Kepala Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi,
Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
9.Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pegawai Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran
Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
10.Pejabat adalah semua Pejabat yang menduduki EselonIV, Eselon III dan Eselon II di
lingkungan Dinas/Kantor/Unit Pemadam Kebakaran Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh
Indonesia.
BAB II
STANDAR KUALIFIKASI PEMADAM
Pasal 2
Standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran meliputi:
a. persyaratan umum;
b. persyaratan khusus; dan
c. kualifikasi.
Pasal 3
(1)  Penggolongan jenis standar kualifikasi aparatur pemadam kebakaran di daerah disesuaikan
dengan jenis jabatan pemadam kebakaran.
(2)  Jenis jabatan aparatur pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemadam 1;
b. Pemadam 2;
c. Pemadam 3;
d. Inspektur Muda Kebakaran;
e. Inspektur Madya Kebakaran;
f. Inspektur Utama Kebakaran;
g. Penyuluh Muda Kebakaran;
-3 -h. Penyuluh Madya Kebakaran;
i. Investigator Muda Kebakaran;
j. Investigator Madya Kebakaran;
k. Instruktur Muda Kebakaran;
l. Instruktur Madya Kebakaran;
m. Operator Mobil Kebakaran;
n. Montir Mobil Kebakaran;
o. Caraka Mobil Kebakaran; dan
p. Operator Komunikasi Kebakaran.
Pasal 4
Standar kualifikasi bagi Pemadam 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus:
a)  basic fire training; dan
b)test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
1. mampu memadamkan kebakaran dengan APAR;
2. mampu menggunakan peralatan pemadaman jenis hydrant;
3. mampu menggunakan dan memelihara peralatan pelindung diri (fire jacket, helm, dan
safety shoesserta sarung tangan) secara cepat dan tepat;
4. mampu melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); dan
5. mampu melaksanakan sistem tali temali untuk pengamanan dan penyelamatan korban.
Pasal 5
Standar kualifikasi bagi Pemadam 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi institusi pemadam kebakaran (IPK).
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
1. mampu melaksanakan operasi ventilasi asap bangunanrendah;
2. mampu melaksanakan prosedur penyelamatan:
3. mampu melaksanakan prosedur pemutusan aliran gasdan listrik;
4. mampu menentukan asal titik api dan dampak kebakaran;
5. mampu menentukan metoda dan teknis perawatan darurat medis;
-4 -6. mampu menggunakan sarana komunikasi dan memanfaatkan sistem informasi; dan
7. mampu memimpin regu unit mobil.
Pasal 6
Standar kualifikasi bagi Pemadam 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal sarjana muda/sederajat;
2. pengetahuan umum standar operasi Institusi pemadam kebakaran; dan
3. telah menjadi Pemadam 2 sekurang-kurangnya 2 tahun.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
1. mampu melaksanakan prosedur teknik masuk secara paksa dan memahami konstruksi
pintu, jendela dan dinding bangunan termasuk resiko bahaya yang dihadapi;
2. mampu menentukan sistem penyediaan dan distribusi air;
3. mampu menentukan jenis dan tipe alat pelindung diri dan mampu menggunakan alat
tersebut dalam waktu 1 menit;
4. mampu memimpin pleton pemadam kebakaran;
5. mampu menyusun pelaporan kejadian kebakaran;
6. mampu mengidentifikasi dan menentukan standar prosedur operasional dari seluruh
peralatan pemadaman dan penyelamatan; dan
7. mampu membaca peta lingkungan dan menguasai datasumber air pada wilayah tugasnya.
Pasal 7
Standar kualifikasi bagi Inspektur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal sekolah menegah umum (SMU)/sederajat;
2. pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3. telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat I.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
1. mampu memahami peraturan dan standar di bidang proteksi kebakaran;
2. mampu membaca gambar bangunan dan instalasi proteksi kebakaran;
3. mampu melaksanakan prosedur inspeksi, pengujian dan pemeliharaan.
4. memahami prinsip sistem proteksi kebakaran meliputi sistem aktif, pasif dan  fire safety
management; dan
5. mampu menguasai teknik pelaporan hasil inspeksi.
Pasal 8
-5 -Standar kualifikasi bagi Inspektur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal Sarjana/sederajat;
2. pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3. telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat II.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
1. mampu menyusun program pelaksanaan inspeksi bangunan gedung;
2. mampu mengkoordinasikan Tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
3. mampu berkorespondensi dengan pemilik dan pengelola bangunan;
4. mampu melaksanakan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka
menunjang kelancaran tugas inspeksi; dan
5. mampu melakukan/mempresentasikan hasil inspeksi.
Pasal 9
Standar kualifikasi bagi Inspektur Utama Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal sarjana/sederajat;
2. pengetahuan umum standar operasi institusi pemadam kebakaran; dan
3. telah mengikuti pendidikan Inspektur Kebakaran tingkat III.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung misi pemadam kebakaran.
c. kualifikasi:
1. mampu mengkoordinasikan tim pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
2. mampu melaksanakan penaksiran resiko;
3. mampu melaksanakan analisis dan evaluasi hasil pemeriksaan;
4. mampu menyusun rekomendasi langkah-langkah tindaklanjut setelah inspeksi hingga
prosedur penegakkan hukum;
5. mampu memanfaatkan dan mengolah data dalam penyusunan program rencana pra
kebakaran (pre fire planning); dan
6. mampu bertindak selaku instruktur, edukator, reporter maupun investigator di bidang
proteksi kebakaran.
Pasal 10
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g,
meliputi:
-6 -a. persyaratan umum:
1. pendidikan sarjana teknik/sarjana sosial dan yangsederajat.
2. pengetahuan umum:
a) visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran(IPK);
b) organisasi dan Tata Laksana IPK; dan
c) metoda dan Teknik Penyuluhan.
3. telah mengikuti pendidikan teknik penyuluhun.
4. memiliki kemampuan berinteraksi secara verbaldan oral.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c. kualifikasi:
1. mampu memahami materi penyuluhan menyangkut pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
2. mampu menguasai teknik dan metoda penyuluhan termasuk penggunaan alat peraga;
3. mampu menyampaikan pesan secara sistematis dan akurat; dan
4. mampu memahami aspek sosial budaya masyarakat yang disuluh.
Pasal 11
Standar kualifikasi bagi Penyuluh Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h,
meliputi :
a. persyaratan umum :
1. pendidikan sarjana strata II/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) visi, misi dan tupoksi institusi pemadam kebakaran(IPK); dan
b) organisasi dan tata laksana institusi pemadam kebakaran (IPK).
3. metoda dan teknik penyuluhan:
a) telah mengikuti pendidikan training of trainer(TOT) kebakaran; dan
b) memiliki kemampuan berinteraksi secara verbaldan oral.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas penyuluhan.
c. kualifikasi:
1. mampu menyusun program penyuluhan termasuk materinya;
2. mampu mengembangkan  networkingkomunikasi massa termasuk mass media cetak dan
elektronik;
3. mampu merespon secara simpatik pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat (publik
inquiries);
4. mampu melaksanakan monitoring dan evaluasi; dan
5. mampu menyusun pelaporan hasil penyuluhan dan rekomendasi tindak lanjut.
Pasal 12
-7 -Standar kualifikasi bagi Investigator Muda Kebakaransebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
i, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan sarjana teknik/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
b) ilmu bahan (fuel) termasuk bahan kimia berbahaya;
c) fotografi dan dokumentasi; dan
d) psikologi manusia.
3. telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation).
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.
c. kualifikasi:
1. menguasai prosedur dan metoda teknik investigasi;
2. mampu bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
3. mampu menguasai dan mengembangkan teori dasar penyelidikan kebakaran;
4. memahami peraturan dan standar teknis proteksi kebakaran; dan
5. mampu menyusun laporan hasil investigasi.
Pasal 13
Standar kualifikasi bagi Investigator Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
j, meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan sarjana strata II teknik/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) ilmu bahan (fuel) termasuk bahan kimia berbahaya;
b) psikologi manusia; dan
c) aspek sosial budaya masyarakat.
3. telah mengikuti pendidikan investigasi kebakaran (fire investigation) lanjutan.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik :
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas investigasi.
c. kualifikasi:
1. mampu meningkatkan jaringan kerja (networking) dalam rangka efektivitas penyelidikan
kebakaran;
2. mampu melakukan analisis dan evaluasi data hasilpengujian di laboratorium maupun
pengamatan di lapangan;
3. mampu melakukan simulasi skenario investigasi kebakaran; dan
4. mampu menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil investigasi.
Pasal 14
-8 -Standar kualifikasi bagi Instruktur Muda Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal sarjana strata I/sederajat.
2. pengetahuan umum:
a) metode belajar mengajar;
b) metode didaktik metodik (andragogi);
c) bahasa Inggris aktif dan pasif; dan
d) penggunaan multi media teaching resources.
3. telah mengikuti pendidikan AKTA dan training of trainer(TOT)
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165  cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita);
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c. kualifikasi:
1. mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
2. mampu menguasai materi/bahan diklat yang menyangkut pencegahan dan
penanggulangan kebakaran;
3. mampu menyusun materi pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi (IPTEK);
4. mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam
ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktu yang tersedia;
5. mampu menyusun pretestdan posttestserta evaluasinya;
6. mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar;
7. mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;
8. memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan
9. memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugas  pendidikan dan pelatihan di bidang
kebakaran.
Pasal 15
Standar kualifikasi bagi Instruktur Madya Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan:
a) sarjana strata II/sederajat; atau
b) sarjana/profesional berpengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidangnya.
2. pengetahuan umum:
a) metode belajar mengajar;
b) metode didaktik metodik (andragogi);
c) bahasa Inggris aktif dan pasif; dan
d) penggunaan multi media teaching resources.
3. telah mengikuti pendidikan (AKTA) dan training of trainer(TOT).
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a) sehat jasmani dan rohani; dan
-9 -b) tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165  cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus test psikologi yang mendukung tugas sebagai pendidik.
c. kualifikasi:
1. mampu menerapkan konsep dan metode diklat;
2. mampu menguasai materi/bahan diklat menyangkut pencegahan dan penanggulangan
kebakaran;
3. mampu menyusun program pendidikan dan pelatihan;
4. mampu menyusun materi pembelajaran sesuai denganperkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi (IPTEK);
5. mampu menyusun  pre testdan post testserta evaluasinya;
6. mampu menyampaikan materi pembelajaran secara efektif sesuai dengan situasi, macam
ruangan pembelajaran, tingkatan peserta dan alokasi waktuyang tersedia.
7. mampu menyusun laporan hasil evaluasi belajar mengajar.
8. mampu mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (silabus, kriteria pengajar,
jadwal, kurikulum, buku referensi, alat peraga dan sarana penunjang);
9. mampu mengembangkan diri sesuai hasil evaluasi peserta diklat tentang kinerja instruktur
maupun penyelenggaraan diklat;
10. mampu mengembangkan keilmuan dan inovasi untuk  mendukung kualifikasi sebagai
seorang pendidik;
11. mampu untuk berbicara dan menulis secara efektif;
12. memiliki minat dan kemauan tinggi untuk mengajar; dan
13. memiliki kemampuan lainnya yang mendukung tugaspendidikan dan pelatihan di bidang
kebakaran.
Pasal 16
Standar kualifikasi bagi operator mobil kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2. pengetahuan Umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat badan proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk
wanita).
2. lulus:
a)  basic fire training;
b)memiliki minimal surat izin mengemudi (SIM) B1; dan
c)lulus test kelalulintasan.
c. kualifikasi:
1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2. mampu menggunakan dan memelihara unit mobil pemadam kebakaran;
3. mampu mengurus kebutuhan perawatan dan atau kendaraan yang dimiliki oleh institusi
pemadam kebakaran (IPK);
4. mampu mengurus dan mengatur poolmobil/kendaraan;
5. mampu menentukan jenis/tIpe mobil atau kendaraan  yang dibutuhkan dalam usaha
pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan
terhadap bencana lain; dan
6. mampu menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.
-10 -Pasal 17
Standar kualifikasi bagi Montir Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n,
meliputi:
a.persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat; dan
2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran.
b.persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2. lulus basic fire trainingdan memiliki pengetahuan teknis mesin.
c.kualifikasi:
1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2. mampu melaksanakan usaha-usaha pemeriksaan dan perbaikan seluruh peralatan teknis
operasional kebakaran dan kendaraan kebakaran secara periodik maupun insidentil;
3. mampu melaksanakan pengujian mesin termasuk hasil perbaikan;
4. mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan;
dan
5. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 18
Standar kualifikasi bagi Caraka Mobil Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o,
meliputi:
a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi kendaraan pemadam kebakaran; dan
3. memiliki pengetahuan penggunaan multi media.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2. lulus:
a)  basic fire training;
b)memiliki pengetahuan teknis mesin; dan
c)penataan lalu lintas dan jalan raya.
c. kualifikasi:
1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2. mampu melaksanakan usaha-usaha pengoperasian danpemeliharaan sarana dan
prasarana pada ruang kontrol dan data serta informasi;
3. mampu melaksanakan rencana operasi penggunaan unit pemadam kebakaran;
4. mampu mempersiapkan sarana dan prasarana perbaikan dan pengujian yang dibutuhkan;
dan
5. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.
Pasal 19
Standar kualifikasi bagi Operator Komunikasi Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf p, meliputi:
-11 -a. persyaratan umum:
1. pendidikan minimal lulus sekolah menengah umum (SMU)/sederajat;
2. pengetahuan umum mengetahui standar operasi alat komunikasi; dan
3. memiliki pengetahuan penggunaan multi media.
b. persyaratan khusus:
1. kondisi fisik:
a)sehat jasmani dan rohani; dan
b)tinggi dan berat proporsional (minimal 165 cm untuk pria dan 156 cm untuk wanita).
2. lulus:
a)  basic fire training; dan
b)memiliki pengetahuan teknis operator.
c. kualifikasi:
1. memiliki kondisi jasmani daya reflek yang tinggi;
2. menerima dan meneruskan berita terjadinya bencana kebakaran dan atau bencana lain
kepada pimpinan dan satuan-satuan operasional yang terkait serta meneruskan perintah
dari pos komando/pusat pengendalian operasi;
3. mampu mengatur dan memelihara jaringan dan alat komunikasi;
4. mampu mengatur alarm sistem kebakaran dari instansi dan atau unit kerja lainnya dan
masyarakat dengan pos komando/pusat pengendali operasi (ruang data/informasi); dan
5. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara rinci dan jelas.
BAB III
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 20
(1) Untuk memenuhi standar kualifikasi yang dipersyaratkan bagi aparatur Pemadam Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan.
(2) Mekanisme penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, materi, silabi serta kurikulum diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 21
(1) Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di provinsidibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi sertasumber lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
(2) Pendanaan penyelenggaraan standar kualifikasi dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan bagi aparatur pemadam kebakaran di kabupaten/kota dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten/kotaserta sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
-12 -Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan
standar kualifikasi bagi aparatur pemadam kebakaran  masih tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2009
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO
Salinan sesuai aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
P E R W I R A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar