Klasifikasi Kebakaran menurut NFPA
2.Api kelas B : Yaitu kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar, misalnya, bensin, minyak tanah, solar, gas.
3.Api kelas C : Yaitu kebakaran yang disebabkan oleh listrik .
4.Api kelas D : Yaitu kebakaran yang disebabkan dari bahan logam misalnya titanium, almunium magnesil dan lain-lain.
Indonesia telah memberlakukan klasifikasi kebakaran standart NFPA, sesuai dengan peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.04 / MEN / 1980 / tanggal 14 April 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharan alat pemadam api ringan (APAR)
tags: APAR, Kelas Api, Klasifikasi Kebakaran, National Fire Protection Association, NFPA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar